WhatsApp Icon
BAZNAS TAPIN ADAKAN AGENDA RAKOR BULANAN

(RANTAU) Kegiatan Rakor (Rapat Koordinasi) yang diadakan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Tapin pada hari Selasa (12/8) di Pondok Rumbia Kambang Kuning Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin.

 Agenda yang berlangsung dimulai dari jam 10.00 sampai 13.00 WITA ini diikuti oleh para pimpinan, para staff amil amilat, dan para relawan yang berjalan dengan lancar. Agenda Rakor ini salah satunya membahas laporan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan perkembangan program RLHB (Rumah Layak Huni Baznas) tahun 2025. 

Dalam arahan Ketua BAZNAS Kab.Tapin, Noor Ipansyah, S.Ag.,MM mengatakan bahwa anggota BAZNAS harus melaksanakan tugas dengan baik, baik program khusus BAZNAS sendiri maupun program yang bersinergi dengan program pemerintah Kabupaten Tapin, dan perlu usaha lebih giat lagi untuk meningkatkan pengumpulan zakat infak dan sedekah sehingga dapat memaksimalkan semua program yang bertujuan untuk menyejahterakan umat.

 

13/08/2025 | Kontributor: Humas Baznas Tapin
BAZNAS Tapin Menerima Kunjungan Silaturahmi BAZNAS Tanah Laut

(RANTAU) BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Tapin menyambut dengan hangat kedatangan para pimpinan dan rombongan Baznas Kabupaten Tanah Laut pada hari Selasa (05/08) di kantor sekretariat BAZNAS Tapin gedung Muawwanah komplek Masjid Humasa Rantau.

Kunjungan silaturahmi BAZNAS Kabupaten Tanah Laut ini bertujuan untuk koordinasi dan konsultasi dengan BAZNAS Kabupaten Tapin. Pada sambutan H. Marliansyah, Ketua BAZNAS Kabupaten Tanah Laut, beliau berharap dapat mendapatkan contoh program-program BAZNAS  Tapin yang akan diinovasi dan diaplikasikan nanti di BAZNAS Tanah Laut.

Baznas Tapin memiliki  5 program utama yaitu Tapin Sehat, Tapin Cerdas, Tapin Peduli, Tapin Taqwa dan Tapin Makmur. Dalam penyampaian sambutan Ketua BAZNAS Tapin, Noor Ipansyah, S.Ag.,MM mengatakan “Program utama BAZNAS Tapin ini juga bersinergi dalam mendukung jalannya program utama pemerintah Kabupaten Tapin”.

Acara kunjungan silaturahmi ini membawa kesan dan hal positif bagi BAZNAS Tapin dan BAZNAS Tanah Laut dalam menjalankan program kedepan untuk kemaslahatan  umat dan kemajuan daerah. (zahara/baznastapin)

 

06/08/2025 | Kontributor: Humas Baznas Tapin
BAZNAS Tapin Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Ketapang

Selasa (29/07/25) BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Tapin mendatangi korban bencana kebakaran di desa Ketapang RT 01 RW 01 Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin. Si jago merah yang melenyapkan 4 buah rumah dengan instensitas kebakaran 100% pada hari Sabtu, 26 Juli 2025 pada pukul 00.20 WITA yang diperkirakan karena korsleting listrik.

Wakil ketua III BAZNAS Kabupaten Tapin didampingi staff dan beberapa mahasiswa PKL (Praktik Kerja Lapangan) IAI Darul Ulum Kandangan hadir ke lokasi bencana kebakaran untuk menyalurkan bantuan sosial kemanusiaan kepada 4 kepala keluarga.

Aparat desa Ketapang dan masyarakatnya menyambut gembira dengan hadirnya BAZNAS Kabupaten Tapin,  “ Saya ucapkan terimakasih kepada BAZNAS Tapin atas bantuan kepada kami, ini sangat bermanfaat bagi kami “ ucap Bahruni (68 tahun) salah satu korban kebakaran.

Menurut Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Tapin, H. Mulyadi, S.Pt.,MM “Salah satu program dari BAZNAS Kabupaten Tapin khususnya berkaitan dengan bantuan sosial kemanusiaan ini  kami memberi bantuan kebakaran Rp 2.500.000/ tiap rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Semoga adanya bantuan ini bisa bermanfaat dan berkah. Kami berharap para calon muzaki bisa lebih terbuka hatinya untuk memberikan santunan atau mengeluarkan zakat, infak dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Tapin”. 

Editor: Zahara

 

29/07/2025 | Kontributor: Humas Baznas Tapin
BAZNAS Tapin Adakan Kaji Tiru ke Kabupaten Malang

(MALANG) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Tapin mengadakan agenda kaji tiru ke BAZNAS Kab. Malang Provinsi Jawa Timur pada Senin (21/08). Kedatangan para pimpinan dan segenap tim BAZNAS Kab. Tapin disambut hangat oleh Bapak Bupati Kabupaten Malang yang dalam agenda ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Dr. Rachmat Hardijono S.Sos., M.Si juga segenap pimpinan dan tim BAZNAS Kabupaten Malang. 

Dalam kunjungan silaturahim dan kaji tiru tersebut, ketua BAZNAS Kabupaten Malang KH. Khoirul Hafidz Fanani, MH menyampaikan tentang hasil penghimpunan dan program pendistribusian dana zakat. Diketahui bahwa BAZNAS Kab. Malang berhasil menghimpun dana Zakat Infaq dan Sedekah sebesar 8 -8,5 Milyar Rupiah per tahun. Sedangkan dalam hal pendistribusian, BAZNAS Kabupaten Malang memiliki program unggulan berupa bedah rumah.

Program Bedah Rumah menjadi prioritas bagi BAZNAS Kabupaten Malang karena wilayah geografis Kabupaten Malang yang sangat luas dan meliputi wilayah pedesaan dan pegunungan sehingga masih begitu banyak rumah tidak layak huni.

Selain bedah rumah, program unggulan lainnya adalah beasiswa perguruan tinggi bagi para siswa yang kurang mampu. BAZNAS Kab. Malang bekerjasama dengan para perguruan tinggi di Kabupaten Malang dengan membiayai kuliah calon mahasiswa dari kalangan dhuafa sampai lulus dengan beasiswa penuh.

“Seleksinya dipilih dari keluarga tidak mampu. tidak mesti pintar yang penting manut dan disiplin. Tahun 2023 kami mengirim 69 siswa dan program ini sudah berjalan sejak 2017.” Ujar KH. Khoirul Hafidz Fanani, MH Ketua BAZNAS Kab. Malang atau yang biasa disapa Gus Hafidz.

Dalam program beasiswa ini, BAZNAS Kabupaten Malang memilih bekerjasama dengan perguruan tinggi yang berada di Kabupaten Malang itu sendiri dan yang masih dalam tahap berkembang. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung perguruan tinggi di wilayah tersebut. “Karena dari Malang maka harus kembali ke Malang juga.” Sambung Gus Hafidz.

Selain bedah rumah dan beasiswa pendidikan, Badan Amil Zakat yang bertempat di kabupaten seluas 3.531 kilometer persegi ini memiliki program penyaluran zakat yang lain yaitu bantuan modal kerja berupa rombong (gerobak) bakso dan juga perahu-perahu kecil untuk mencari ikan, serta bantuan langsung berupa sembako dan bantuan kesehatan. (Puri Hukmi/BAZNAS Tapin)

25/08/2023 | Kontributor: Puri Hukmi
Rembuk Stunting, BAZNAS Kabupaten Tapin Salurkan Bantuan Dan Tanda Tangani Komitmen Penurunan Stunting

Rantau - Bertempat di Aula TAMASA Sekda Kabupaten Tapin, BAZNAS Kabupaten Tapin menandatangani bersama dengan unsur Muspida Kabupaten Tapin menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tapinsebagai bentuk keseriusan dalam pananganan stunting di Kabupaten Tapin.

Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Tapin Bapak H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos.beliau mengatakan bahwa Kabupaten Tapin menjadi salah satu kabupaten yang benar-benar serius dalam penanganan stunting ini dengan menunjukkan bukti persentasi penurunan stunting yang signifikan.

"Daerah kita menjadi salah satu daerah yang menunjukkan kinerja penurunan stunting yang baik tebukti dari persentasi yaitu 33.5 persen menjadi 14,5 persen"ungkap beliau.

 

Memang benar kenyataannya, stunting di daerah Kabupaten Tapin menjadi yang terbaik di Kalimantan Selatan. Hal ini tidak terlepas dari kinerja semua pihak baik unsur pemerintah dan juga bantuan dari pihak swasta. Salah satunya dari BAZNAS Kabupaten Tapin.

Dalam acara tersebut BAZNAS Kabupaten Tapin juga memberikan bantuan untuk Ibu Hamil yang diharapakan semoga dengan bantuan ini anak yang berada di dalam kandungan sehat dan terhindar dari stunting. Hal ini pula merupakan bukti nyata BAZNAS Kabupaten Tapin dalam komitmennya menurunkan angka stunting di Kabupaten Tapin.

13/06/2023 | Kontributor: Saipan

Berita Terbaru

BAZNAS TAPIN ADAKAN AGENDA RAKOR BULANAN
BAZNAS TAPIN ADAKAN AGENDA RAKOR BULANAN
(RANTAU) Kegiatan Rakor (Rapat Koordinasi) yang diadakan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Tapin pada hari Selasa (12/8) di Pondok Rumbia Kambang Kuning Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin. Agenda yang berlangsung dimulai dari jam 10.00 sampai 13.00 WITA ini diikuti oleh para pimpinan, para staff amil amilat, dan para relawan yang berjalan dengan lancar. Agenda Rakor ini salah satunya membahas laporan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan perkembangan program RLHB (Rumah Layak Huni Baznas) tahun 2025. Dalam arahan Ketua BAZNAS Kab.Tapin, Noor Ipansyah, S.Ag.,MM mengatakan bahwa anggota BAZNAS harus melaksanakan tugas dengan baik, baik program khusus BAZNAS sendiri maupun program yang bersinergi dengan program pemerintah Kabupaten Tapin, dan perlu usaha lebih giat lagi untuk meningkatkan pengumpulan zakat infak dan sedekah sehingga dapat memaksimalkan semua program yang bertujuan untuk menyejahterakan umat.
BERITA13/08/2025 | Humas Baznas Tapin
BAZNAS Tapin Menerima Kunjungan Silaturahmi BAZNAS Tanah Laut
BAZNAS Tapin Menerima Kunjungan Silaturahmi BAZNAS Tanah Laut
(RANTAU) BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Tapin menyambut dengan hangat kedatangan para pimpinan dan rombongan Baznas Kabupaten Tanah Laut pada hari Selasa (05/08) di kantor sekretariat BAZNAS Tapin gedung Muawwanah komplek Masjid Humasa Rantau. Kunjungan silaturahmi BAZNAS Kabupaten Tanah Laut ini bertujuan untuk koordinasi dan konsultasi dengan BAZNAS Kabupaten Tapin. Pada sambutan H. Marliansyah, Ketua BAZNAS Kabupaten Tanah Laut, beliau berharap dapat mendapatkan contoh program-program BAZNAS Tapin yang akan diinovasi dan diaplikasikan nanti di BAZNAS Tanah Laut. Baznas Tapin memiliki 5 program utama yaitu Tapin Sehat, Tapin Cerdas, Tapin Peduli, Tapin Taqwa dan Tapin Makmur. Dalam penyampaian sambutan Ketua BAZNAS Tapin, Noor Ipansyah, S.Ag.,MM mengatakan “Program utama BAZNAS Tapin ini juga bersinergi dalam mendukung jalannya program utama pemerintah Kabupaten Tapin”. Acara kunjungan silaturahmi ini membawa kesan dan hal positif bagi BAZNAS Tapin dan BAZNAS Tanah Laut dalam menjalankan program kedepan untuk kemaslahatan umat dan kemajuan daerah. (zahara/baznastapin)
BERITA06/08/2025 | Humas Baznas Tapin
BAZNAS Tapin Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Ketapang
BAZNAS Tapin Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Ketapang
Selasa (29/07/25) BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Tapin mendatangi korban bencana kebakaran di desa Ketapang RT 01 RW 01 Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin. Si jago merah yang melenyapkan 4 buah rumah dengan instensitas kebakaran 100% pada hari Sabtu, 26 Juli 2025 pada pukul 00.20 WITA yang diperkirakan karena korsleting listrik. Wakil ketua III BAZNAS Kabupaten Tapin didampingi staff dan beberapa mahasiswa PKL (Praktik Kerja Lapangan) IAI Darul Ulum Kandangan hadir ke lokasi bencana kebakaran untuk menyalurkan bantuan sosial kemanusiaan kepada 4 kepala keluarga. Aparat desa Ketapang dan masyarakatnya menyambut gembira dengan hadirnya BAZNAS Kabupaten Tapin, “ Saya ucapkan terimakasih kepada BAZNAS Tapin atas bantuan kepada kami, ini sangat bermanfaat bagi kami “ ucap Bahruni (68 tahun) salah satu korban kebakaran. Menurut Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Tapin, H. Mulyadi, S.Pt.,MM “Salah satu program dari BAZNAS Kabupaten Tapin khususnya berkaitan dengan bantuan sosial kemanusiaan ini kami memberi bantuan kebakaran Rp 2.500.000/ tiap rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Semoga adanya bantuan ini bisa bermanfaat dan berkah. Kami berharap para calon muzaki bisa lebih terbuka hatinya untuk memberikan santunan atau mengeluarkan zakat, infak dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Tapin”. Editor: Zahara
BERITA29/07/2025 | Humas Baznas Tapin
BAZNAS Tapin Adakan Kaji Tiru ke Kabupaten Malang
BAZNAS Tapin Adakan Kaji Tiru ke Kabupaten Malang
(MALANG) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Tapin mengadakan agenda kaji tiru ke BAZNAS Kab. Malang Provinsi Jawa Timur pada Senin (21/08). Kedatangan para pimpinan dan segenap tim BAZNAS Kab. Tapin disambut hangat oleh Bapak Bupati Kabupaten Malang yang dalam agenda ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Dr. Rachmat Hardijono S.Sos., M.Si juga segenap pimpinan dan tim BAZNAS Kabupaten Malang. Dalam kunjungan silaturahim dan kaji tiru tersebut, ketua BAZNAS Kabupaten Malang KH. Khoirul Hafidz Fanani, MH menyampaikan tentang hasil penghimpunan dan program pendistribusian dana zakat. Diketahui bahwa BAZNAS Kab. Malang berhasil menghimpun dana Zakat Infaq dan Sedekah sebesar 8 -8,5 Milyar Rupiah per tahun. Sedangkan dalam hal pendistribusian, BAZNAS Kabupaten Malang memiliki program unggulan berupa bedah rumah. Program Bedah Rumah menjadi prioritas bagi BAZNAS Kabupaten Malang karena wilayah geografis Kabupaten Malang yang sangat luas dan meliputi wilayah pedesaan dan pegunungan sehingga masih begitu banyak rumah tidak layak huni. Selain bedah rumah, program unggulan lainnya adalah beasiswa perguruan tinggi bagi para siswa yang kurang mampu. BAZNAS Kab. Malang bekerjasama dengan para perguruan tinggi di Kabupaten Malang dengan membiayai kuliah calon mahasiswa dari kalangan dhuafa sampai lulus dengan beasiswa penuh. “Seleksinya dipilih dari keluarga tidak mampu. tidak mesti pintar yang penting manut dan disiplin. Tahun 2023 kami mengirim 69 siswa dan program ini sudah berjalan sejak 2017.” Ujar KH. Khoirul Hafidz Fanani, MH Ketua BAZNAS Kab. Malang atau yang biasa disapa Gus Hafidz. Dalam program beasiswa ini, BAZNAS Kabupaten Malang memilih bekerjasama dengan perguruan tinggi yang berada di Kabupaten Malang itu sendiri dan yang masih dalam tahap berkembang. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung perguruan tinggi di wilayah tersebut. “Karena dari Malang maka harus kembali ke Malang juga.” Sambung Gus Hafidz. Selain bedah rumah dan beasiswa pendidikan, Badan Amil Zakat yang bertempat di kabupaten seluas 3.531 kilometer persegi ini memiliki program penyaluran zakat yang lain yaitu bantuan modal kerja berupa rombong (gerobak) bakso dan juga perahu-perahu kecil untuk mencari ikan, serta bantuan langsung berupa sembako dan bantuan kesehatan. (Puri Hukmi/BAZNAS Tapin)
BERITA25/08/2023 | Puri Hukmi
Rembuk Stunting, BAZNAS Kabupaten Tapin Salurkan Bantuan Dan Tanda Tangani Komitmen Penurunan Stunting
Rembuk Stunting, BAZNAS Kabupaten Tapin Salurkan Bantuan Dan Tanda Tangani Komitmen Penurunan Stunting
Rantau - Bertempat di Aula TAMASA Sekda Kabupaten Tapin, BAZNAS Kabupaten Tapin menandatangani bersama dengan unsur Muspida Kabupaten Tapin menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tapinsebagai bentuk keseriusan dalam pananganan stunting di Kabupaten Tapin. Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Tapin Bapak H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos.beliau mengatakan bahwa Kabupaten Tapin menjadi salah satu kabupaten yang benar-benar serius dalam penanganan stunting ini dengan menunjukkan bukti persentasi penurunan stunting yang signifikan. "Daerah kita menjadi salah satu daerah yang menunjukkan kinerja penurunan stunting yang baik tebukti dari persentasi yaitu 33.5 persen menjadi 14,5 persen"ungkap beliau. Memang benar kenyataannya, stunting di daerah Kabupaten Tapin menjadi yang terbaik di Kalimantan Selatan. Hal ini tidak terlepas dari kinerja semua pihak baik unsur pemerintah dan juga bantuan dari pihak swasta. Salah satunya dari BAZNAS Kabupaten Tapin. Dalam acara tersebut BAZNAS Kabupaten Tapin juga memberikan bantuan untuk Ibu Hamil yang diharapakan semoga dengan bantuan ini anak yang berada di dalam kandungan sehat dan terhindar dari stunting. Hal ini pula merupakan bukti nyata BAZNAS Kabupaten Tapin dalam komitmennya menurunkan angka stunting di Kabupaten Tapin.
BERITA13/06/2023 | Saipan
Tim Audit Dari Banjarmasin Berkunjung, BAZNAS Kabupaten Tapin Siap Terbuka Dan Transfaran
Tim Audit Dari Banjarmasin Berkunjung, BAZNAS Kabupaten Tapin Siap Terbuka Dan Transfaran
Rantau - Pemeriksaan,penulisan serta meningkatkan kualitas dari sebuah laporan sangat penting bagi sebuah perusahaan atau sebuah badan keuangan. Hal ini dapat dilakukan dengan baik apabila badan atau perusahan tersebut dapat melakukan kegiatan audit dengan baik.Hal ini pula yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Tapin pada tanggal 25 Mei 2023 kemarin. Auditor Internal BAZNAS berkunjung dan melakukan pemeriksaan secara terperinci dan sistemiatis agar pelaporan yang berhubungan dengan keuangan dan segala aktifitas kegiatan BAZNAS Kabupaten Tapin sesuai dengan aturan yang berlaku di BAZNAS. "Memang membuka masalah keuangan suatu organisasi secara publik bukanlah hal yang mudah,tetapi hal ini perlu dilakukan agar tidak ada penyimpangan yang terjadi", ujar Bapak Drs. H. Ahmad Rafi'ie, M.M. selaku Wakil Ketua III BAZNAS Provinsi Kalsel yang menemani Tim Auditor dari Banjarmasin. Beliau juga mengatakan di BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan sudah mulai menerapkan Auditor Kepatuhan dalam penerapan SOP layanan. Seperti membiasakan dalam semua transaksi harus menggunakan nota yang berstampel dan sebagainya. Dari hasil auditor yang disampaikan oleh Tim Auditor Internal menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan audit di BAZNAS Kabupaten Tapin masih dalam pendataan dalam melengkapi berkas laporan dan hasil temuan sementara dengan selisih lebih sekitar Rp. 9,237. "Hasil dari audit kita hari ini masih melihat dan membandingkan data-data yang disediakan dan mendapatkan temuan sementara dengan dana selisih lebih Rp.9,237saja". ujar Bapak Reza Akbar dari Tim Audit Internal Drs.Fahmi Rizani & Rekan. Ketua BAZNAS Kabupaten Tapin juga merasa bersyukur tidak ada temuan yang mencurigakan dan merugikan BAZNAS Kabupaten Tapin dari hasil audit kemarin. "Alhamdulillah kita ucapkan tidak ada temuan yang aneh-aneh dari audit, semoga dari audit ini BAZNAS Kabupaten Tapin mendapat hasil WAJAR",ungkap Bapak H.Abdul Mutholib,S.Pd.I Semoga dengan adanya hasil audit ini menjadikan BAZNAS Kabupaten Tapin menjadi lebih baik lagi dan membuktikan bahwa BAZNAS Kabupaten Tapin menjalankan tugasnya sesaui aturan dan amanah.
BERITA29/05/2023 | Saipan
Silaturahmi BAZNAS Kota Palangkaraya di BAZNAS Kabupaten Tapin
Silaturahmi BAZNAS Kota Palangkaraya di BAZNAS Kabupaten Tapin
Rantau - Selasa, 23 Mei 2023 BAZNAS Kota Palangkaraya bertandang di BAZNAS Kabupaten Tapin. Kunjungan ini merupakan kunjungan pertama pihak luar provinsi datang ke BAZNAS Kabupaten Tapin. Kedatangan ini pun disambut baik oleh pihak BAZNAS Kabupaten Tapin dan Pemda Kabupaten Tapin yang diwakili oleh Kabag Kesra Kabupaten Tapin serta di hadiri pula oleh Ketua MUI Kabupaten Tapin. Kegiatan ini merupakan studi banding BAZNAS Kota Palangkaraya untuk bertukar informasi baik dari segi kepengurusan, aktifitas maupun informasi lainnya. Dibahas juga di bincangan santai pihak BAZNAS Kota Palangkaraya menanyakan masalah pendapatan dana hibah yang merupakan sumber dana pasif dalam segala kegiatan BAZNAS. Hal ini,menurut mereka sangat sensitif karena peran Pemda sangat berpengaruh. Sehubungan dengan hal tersebut, Kabag Kesra Kabupaten Tapin Bapak Zahidi Haitami,M.M mengucapkan, Pemda Kabupaten Tapin sangat mendukung dalam hal pendanaan di BAZNAS Kabupaten Tapin. Karena Pemda Kabupaten Tapin sadar akan pentingnya peran BAZNAS sebagai suatu badan nonstruktural yang berperan aktif dalam banyak bidang salah satunya bidang agama dan sosial. Maka sebab itu, pendanaan yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Tapin sebanding dengan peran penting BAZNAS Kabupaten Tapin. Imbuhnya. Selaras dengan hal tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Tapin Bapak H. Abdul Mutholib,S.Pd.I mengatakan bahwa Pemda Kabupaten Tapin sangat mendukung semua kegiatan BAZNAS Kabupaten Tapin. Karena antar kedua belah pihak saling bersinergi hampir dalam segala bidang. Seperti contohnya kegiatan yabng baru-baru ini dalam penurununan angka stunting. Semoga dengan adanya kegiatan ini, silaturahmi antas kedua BAZNAS dapat terjalin dengan erat dikemudian hari.
BERITA23/05/2023 | HUMAS
Peduli Mualaf Dan Dai Pedalaman, BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan Berkoordinasi Bersama BAZNAS Kabupaten Tapin
Peduli Mualaf Dan Dai Pedalaman, BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan Berkoordinasi Bersama BAZNAS Kabupaten Tapin
Rantau - Dalam rangka meingkatkan kepedulian terhadap kinerja para dai dan meningkatkan silaturahmi kepada mualaf, BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja di BAZNAS Kabupaten Tapin untuk mengkoordinasikan hal tersebut. Dalam kegiatan kuker ini, BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pendataan baik mengenai jumlah dai dan jumlah mualaf yang ada di wilayah Kabupaten Tapin. Sebagai tuan rumah yang di kunjungi, BAZNAS Kabupaten Tapin memberikan informasi yakni untuk dai pedalaman masih berjumlah 2 orang, itu pun masih dirasa perlu penambahan tenaga. Hal ini disampaikan oleh Bapak H.Abdul Mutholib,S.Pd.I selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Tapin yang melakukan bincangan langsung. Menurut beliau pula,tenaga dai ini sangat diperlukan agar para mualaf yang sekarang ini berjumlah 200 orang dapat bertambah. Hal ini juga sepertinya selaras dengan keinginan BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan agar para mualaf dapat bertambah setiap tahunnya. Namun,yang masih bisa dikatakan kurang adalah upah atau honor bagi dai pedalaman tersebut,tambah beliau. Disampaikan pula untuk dai pedalaman hanya menerima upah sebesar 500 ribu rupiah saja perbulan. Dengan kuker ini berharap BAZNAS Kabupaten Tapin dapat lebih berkoordinasi lagi kepada BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan agar sekiranya memberikan solusi agar kepedulian dai di pedalaman dapat ditingkatkan kembali.
BERITA22/05/2023 | Saipan
Tadzkirah di BAZNAS Provinsi Kalsel, Ketua dan Wakil BAZNAS Kabupaten Tapin Perdalam Pemantapan Program Pengumpulan ZIS dan SDM
Tadzkirah di BAZNAS Provinsi Kalsel, Ketua dan Wakil BAZNAS Kabupaten Tapin Perdalam Pemantapan Program Pengumpulan ZIS dan SDM
Rantau - Demi pencapaian target dan peningkatan kinerja dikalangan amilin dan amilat BAZNAS Kabupaten Tapin. Ketua BAZNAS Kabupaten Tapin, Bapak H.Abdul Mutholib,S.Pd.I bersama Wakil Ketua I Bapak H. Abdul Karim,S.Sos dan Wakil Ketua IV Bapak Noor Ipansyah,S.Ad,MM melakukan kunjungan kerja ke BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuannya tidak lain adalah konsulidasi serta melakukan diskusi pemantapan di bidang pengumpulan ZIS serta meninggkatkan kinerja jajaran BAZNAS Kabupten Tapin. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan di Komplek Mesjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin pada hari Senin, 15 Mei 2023. Kegiatan ini memang sering dilakukan, karena diskusi dalam paningkatan kinerja memang harus terlaksana demi menjaga silaturahmi serta menambah wawasan dalam peninggakatan kinerja, ujar Wakil Ketua IV yang biasa di panggil Pak Ipan. Selaras dengan disampaikan oleh Wakil Ketua IV, Ketua BAZNAS Kabupaten Tapin juga mengatakan, dengan adanya kuker ini, silaturahmi antar amil BAZNAS dapat terjalin dengan baik serta dapat menukar informasi baik dalam hal pekerjaan di BAZNAS maupun informasi yang berkaitan lainnya. Kuker ini juga merupakan salah satu agenda program kerja yang di adakan oleh BAZNAS Kabupaten Tapin.
BERITA17/05/2023 | Saipan
Komitmen Turunkan Angka Stunting, BAZNAS Kabupaten Tapin  Salurkan Bantuan Melalui PEMDA Kabupaten Tapin
Komitmen Turunkan Angka Stunting, BAZNAS Kabupaten Tapin Salurkan Bantuan Melalui PEMDA Kabupaten Tapin
Rantau - Selaras dengan program PEMDA Kabupaten Tapin dalam penurunan angka stunting di wilayah Kabupaten Tapin. BAZNAS Kabupaten Tapin pada tanggal 16 Mei 2023 menyalurkan bantuan kepada ibu hamil dan anak stunting pada acara "Lounching 10,000 Telur"dalam Rangka Penurunan Stunting Di Kabupaten Tapin yang acaratersebut di laksanakan di Pendopo Galuh Bastari. Acara ini dihadiri oleh Ketua BKKBN RI Bapak Dr.(HC). dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG.(K), Bupati Kabupten Tapin Bapak Drs. H. M. Arifin Arpan, M.M. serta jajaran civitas Pemda Kabuaten Tapin. Serta dari kalangan guru, siswa-siswi dan tamu undangan se-Kabupaten Tapin. Di dalam acara ini, BAZNAS Kabupaten Tapin menyalurkan bantuan berupa sembako, uang tunai dan perlengkapan untuk ibu hamil sebanyak 19 paket yang terdiri dari 9 paket untuk bayi stunting dan 10 paket ibu hamil dengan dana tidak kurang dari Rp. 25.000.000,-. Paket tersebut diserahkan oleh Bupati Kabupaten Tapin beserta jajarannya. Diharapkan dengan adanya paket bantuan tersebut, penurunan stunting di wilayah Kabupaten Tapin semakin turun karena Kabupaten Tapin berhasil menurunkan angka stunting cukup ekstrim dari 35,5 persen menjadi 14,5 persen.
BERITA17/05/2023 | Saipan
BAZNAS Kabuptaen Tapin Terima Penghargaan Atas Peran Dalam Mendukung Penurunan Stunting Di Kabupaten Tapin
BAZNAS Kabuptaen Tapin Terima Penghargaan Atas Peran Dalam Mendukung Penurunan Stunting Di Kabupaten Tapin
Rantau - Dalam acar "Lounching 10.000 Telur" Dalam Rangka Penurunan Angka Stunting Di Kabupaten Tapin, 16 Mei 2023 kemarin di Pendopo Galuh Bastari Kota Rantau. BAZNAS Kabupaten Tapin menerima penghargaan oleh PEMDA Kabupaten Tapin karena telah menjadi satu bagian dalam percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Tapin. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Kabupaten Tapin Bapak Drs. H. M. Arifin Arpan, M.M. kepada BAZNAS Kabupaten Tapin yang di wakili langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Tapin Bapak H.Abdul Mutholib,S.Pd.I. Dengan penghargaan ini, membuktikan bahwa BAZNAS Kabupaten Tapin berperan aktif dan berkomitmen dalam penurunan stunting di Kabupaten Tapin. Serta menjalankan salah satu program penting dari 5 Program Utama BAZNAS Kabupaten Tapin yakni Program Kesehatan yang bergerak dalam pemberian bantuan dan peningkatan kesehatan di Kabupaten Tapin. Semoga dengan penghargaan ini, BAZNAS Kabupaten Tapin semakin serius akan komitmennya dalam penurunan stunting dan dapat lebih lagi berkerja sama dengan PEMDA Kabupaten Tapin, ujar Ketua BAZNAS Kabupaten Tapin.
BERITA17/05/2023 | Saipan
Peduli Siswa-Siswi Kurang Mampu, BAZNAS Kabupaten Tapin Tanda Tangani MoU Bersama MAN 1 Tapin
Peduli Siswa-Siswi Kurang Mampu, BAZNAS Kabupaten Tapin Tanda Tangani MoU Bersama MAN 1 Tapin
Rantau - Ulang tahun merupakan hari yang dianggap sakral dan merupakan hari yang berbahagia. Tidak terkecuali bagi sebuah organisasi,yayasan dan atau pun sebuah sekolah. Seperti hal nya MAN 1 Rantau yang pada tanggal 11 Mei 2023 melaksanakan perayaan ulang tahunnya yang ke-45. Di dalam acara tersebut, pihak MAN 1 Rantau melaksanakan beberapa agenda kegiatan berupa Lomba Fashion show tingkat SD/Mi Se-Kabupaten Tapin dan penandatanganan MoU dengan BAZNAS Kabupaten Tapin. Dalam acara yang berbahagia tersebut, MAN 1 Tapin berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tapin. Oleh sebab itu, BAZNAS Kabupaten Tapin yang di wakili langsung oleh Bapak. H. Abdul Mutholib,S.Pd.I menandatangani MoU untuk mendukung hal tersebut. Di dalam MoU tersebut BAZNAS Kabupaten Tapin siap mendukung penuh dalam membantu siswa-siswi MAN 1 Tapin yang kurang mampu untuk tetap mendapatkan pendidikan yang layak serta berkolaborasi langsung dalam Program Rumah Belajar. Harapan kedua belah pihak akan MoU ini sangat besar,semoga siswa-siswi yang kurang mampu dapat terbantu sepenuhnya.
BERITA12/05/2023 | Saipan
Lebih Mengenal Lupus Disekitar Kita
Lebih Mengenal Lupus Disekitar Kita
Rantau - Lupus adalah penyakit auto imun yang terjadi ketika sistem kekebalan tubuh menyerang jaringan serta organ tubuh. Menurut detikhealth, peradangan yang disebabkan lupus bisa memengaruhi banyak sistem tubuh diantaranya persendian, kulit, ginjal, sel darah, otak, jantung dan paru-paru. Penyakit lupus terbagi dalam beberapa jenis, yaitu systemic lupus erythematosus (SLE), lupus pada kulit (cutaneus lupus), lupus akibat obat (drug induced lupus), dan lupus yang terjadi kepada bayi yang baru lahir (neonatal lupus). Lupus sendiri merupakan penyakit yang cukup sulit untuk didiagnosis karena tanda dan gejalanya sering mirip dengan penyakit lain. Biasanya orang yang mengalami penyakit lupus akan muncul ruam di wajah menyerupai kupu-kupu membentang di kedua pipi. Untuk menghindari penyakit lupus mari ketahui penyebab serta gejalanya. Penyebab Lupus Sebenarnya penyebab lupus belum secara pasti diketahui. Namun kombinasi dari genetik serta lingkungan sering dikatakan sebagai sebab terjadinya lupus. Dikutip dari detikhealth, beberapa pemicu gejala lupus biasanya : Sinar Matahari Paparan dari sinar matahari dapat memicu respon internal lesi kulit lupus pada orang yang rentan. Infeksi Orang yang mengalami infeksi bisa saja memicu lupus hingga menyebabkan kekambuhan, hal ini dapat terjadi kepada beberapa orang. Obat-obatan Lupus dapat dipicu oleh beberapa jenis obat tekanan darah, obat kejang serta obat antibiotik. Orang yang memiliki lupus yang diinduksi obat biasanya menjadi lebih baik saat mereka berhenti minum obat. Pada kasus yang jarang terjadi, gejala lupus ini bisa bertahan bahkan setelah penggunaan obat di berhentikan. Faktor Risiko Lupus Selain penyebab ada juga faktor yang bisa meningkatkan risiko terjadinya penyakit lupus, antara lain : Jenis kelamin. Biasanya lupus lebih sering terjadi kepada wanita Usia. Meski lupus bisa menyerang pada semua usia, namun penyakit ini paling sering didagnosis antara usia 15 dan 45 tahun. Gejala Lupus Gejala dari penyakit lupus ini bisa muncul tiba-tiba atau berkembang perlahan namun tidak ada kasus lupus yang mengalami gejala yang persis sama, bisa jadi gejala ringat atau juga hanya sementara hingga permanen. Kebanyakan orang yang mengalami lupus memiliki penyakit ringan yang ditandai dengan episode flare. Tanda serta gelana ini sewaktu-waktu bisa membaik, memburuk atau juga hilang untuk sementara waktu. Perlu diketahui, tanda serta gejala penyakit lupus bisa tergantung pada sistem tubuh mana yang terkena penyakit tersebut. Berikut tanda gejala lupus yang paling umum dikutip dari detikhealth: - Kelelahan - Demam - Nyeri sendi, kaku dan bengkak - Ruam berbentuk kupu-kupu di wajah yang menutupi pipi dan pangkal hidung atau ruam di tempat lain di tubuh - Lesi kulit yang muncul atau memburuk dengan paparan sinar matahari - Jari tangan dan kaki yang menjadi putih atau biru saat terkena dingin atau selama periode stres - Sesak napas - Nyeri dada - Mata kering - Sakit kepala, kebingungan, dan kehilangan ingatan Pengobatan dan Pencegahan Lupus Lupus tidak dapat disembuhkan namun bisa diobati dengan meredakan keluhan, mencegah munculnya gejala, dan menghambat perkembangan penyakit. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menurunkan risiko terkena lupus atau mencegah kambuhnya keluhan serta gejala. Contohnya dengan menerapkan gaya hidup sehat, menghindari pemicu, dan melakukan kontrol kesehatan kepada dokter secara berkala. Hari Lupus Dunia Setiap 10 Mei kita memperingati Hari Lupus Sedunia. Adapun, peringatan Hari Lupus Sedunia bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai penyakit Lupus yang telah menyerang 5 juta lebih populasi manusia dunia.
BERITA10/05/2023 | Saipan
Kebakaran di Desa Suato Tatakan Hanguskan 50% Bangunan
Kebakaran di Desa Suato Tatakan Hanguskan 50% Bangunan
Tapin - Minggu, 07 Mei 2023, pendudukan Desa Suato, Tatakan dikejutkan kepulan asap disalah satu rumah warga Rt.09 Rw.05 pada Pukul 12.11 Wita. Kepulan asap diketahui bersumber dari dapur rumah Bapak Jainal. Diketahui yang bersangkutan tidak berada dirumah dengan kata lain rumah dalam keadaan kosong. Para warga bekerjasama dengan tim BPBD kab Tapin, Dinas Salpol PP & Kar Kab.Tapin, serta BAPARA melakukan pemadaman dengan segera. Menurut warga yang ikut membantu dalam pemadaman, musibah ini menghanguskan setidaknya 50% bangunan berupa dapur dan perlengkapan memasak. Menurut laporan PUSDALOPS-PB BPBD Kab. Tapin, untuk penyebab kebakaran tersebut masih dalam penyidikan, yang jelas api berasal dari dapur yang ditinggalkan oleh penghuninya. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini tetapi kerugian ditaksir untuk kerugian mencapai 20 juta rupiah. sumber : foto dan informasi : Laporan PUSDALOPS-PB BPBD Kab. Tapin
BERITA08/05/2023 | Saipan
Manasik Haji Massal Kementrian Agama Kabupaten Tapin 2023
Manasik Haji Massal Kementrian Agama Kabupaten Tapin 2023
Rantau - Manasik haji merupakan sebuah kegiatan pelatihan kepada para calon jamaah haji tentang rangkaian pelaksanaan ibadah haji yang penting bagi calon jamaah haji. Hal ini akan menjadi bekal calon jamaah haji saat melakukan ritual ibadah haji nantinya. Oleh sebab itu, Kementrian Agama Kabupaten Tapin pada tanggal 08 Mei 2023 melaksanakan Kegiatan Manasik Haji Massal di Gedung Adi Jaya,Rantau. Sebagai tamu undangan, Ketua BAZNAS Kabupaten Tapin, Bapak H. Adbul Mutholib,S.Pd.I mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi calon jemaah haji nantinya. Karena di dalam kegiatan manasik ini akan dijelaskan secara detail urutan-urutan dalam ibadah haji. Sehingga para jamaah haji akan siap nantinya dalam melaksanakannya. Kagiatan ini berlangsung sangat baik dan mendapatkan antusias dari peserta dan tamu undangan. Semoga dengan kegiatan ini calon jamaah haji mendapatkan bekal untuk ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur. Aamiin.
BERITA08/05/2023 | HUMAS
Persiapan Pemkab Tapin Menghadapi Fenomena El Nino
Persiapan Pemkab Tapin Menghadapi Fenomena El Nino
Rantau - Beberapa pekan belakangan ini kita merasakan suhu panas yang terasa sangat menyengat. Beritanya pun tidak hanya di Kabupaten Tapin saja tetapi hampir seluruh belahan dunia merasakannya. Hal ini menurut BMKG disebabkan adanya peningkatan suhu udara yang disebut dengan Fenomena El Nino. Menurut BKMG, El Nino merupakan fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normal yang terjadi di Samudera Pasifik bagian tengah. Pemanasan SML ini dapat mengurangi curah hujan di Indonesia, sehingga memicu terjadinya kondisi kekeringan. Termasuk wilayah Kabupaten Tapin. Adapun prediksi BMKG, untuk wilayah Kabupaten Tapin dampak dari fenomena ini musim kemarau akan lebih kering 50-60% dari biasanya yang akan bermulai pada bulan Juni sampai dengan Juli 2023 mendatang yang berdampak akan terjadinya penyusutan debit air besar-besaran. Dan suhu udara akan menacapai 30 sampai 33 derajat celcius. Dalam menghadapi Fenomena El Nino ini, Pemkab Tapin akan segera memperbaiki infrastruktur penampungan air dan sungai di beberapa desa sehingga, kekeringan yang menjadi ancaman dapat terasi ujar Bapak H. Sufiansyah selaku Sekda Tapin. "Langkah pemerintah di antaranya memperbaiki infrastruktur sarana penampungan air hingga sungai di sejumlah desa untuk menghadapi potensi dampak kemarau panjang" Ditambah juga oleh beliau agar penanaman pohon, rumput besar disekitar embung, sumur, dan tekaga segingga suhu udara dapat ditekan lebih rendah lagi. Sumber : foto : https://www.its.ac.id/tgeofisika/wp-content/uploads/sites/33/2023/05/Gambar-1-Fenomena-El-Nino-di-Samudera-Pasifik-1024x1024.jpeg Informasi : https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/05/03/hadapi-fenomena-el-nino-pemkab-tapin-siapkan-langkah-ini
BERITA04/05/2023 | Saipan
Keseriusan Pemkab Tapin dalam Penekanan Stunting 2024
Keseriusan Pemkab Tapin dalam Penekanan Stunting 2024
Penetapan penambahan lokasi fokus dalam penekanan stunting ketitik nol persen oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin menjadi bukti Pemda Kabupaten Tapin serius menangani hal tersebut. Dengan tambahan 126 desa dan sembilan kelurahan sebagai lokasi fokus (lokus) penanganan stunting untuk periode 2024 di harapkan hal tersebut bisa terwujud. “Dengan ini jadinya seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tapin akan merasa terlibat dalam penanganan stunting," ujar Bupati Tapin HM Arifin Arpan saat ditemui awak media Minggu, 30 April 2023. Untuk sekarang ini, lokus di Kabupaten Tapin berjumlah 75 Desa. Dan dengan rencana penambahan lokus tersbut diharapkan akan ada perubahan sinifikan dari penanganan stunting tersebut.Terkait angka stunting, menurut hasil SSGI (Studi Status Gizi Indonesia) 2022 prevalensi stunting di Tapin mengalami penurunan sebesar 19 persen dari 33,5 persen (2021) menjadi 14,5 persen (2022). Menurut Sekretaris TTPS Hj Ahlul Jannah mengatakan dengan ditetapkannya desa lokus ini, akan berpengaruh dalam penurunan persentasi stunting di tahun 2024 mendatang. "Penambahan desa lokus stunting ini tentunya memudahkan dalam penurunan percepatan angka stunting di Kabupaten Tapin, “ungkapnya. Sumber : https://kalsel.antaranews.com/berita/369732/tapin-serius-tekan-stunting-ratusan-lokus-ditetapkan-untuk-2024
BERITA01/05/2023 | HUMAS
Infaq Ramadhan Siswa Di Kabupaten Tapin
Infaq Ramadhan Siswa Di Kabupaten Tapin
Selama Bulan Ramdhan 1444H/2023M Baznas Kabupaten Tapin melaksanakan program "Infaq Ramadhan Siswa" se-Kabupaten Tapin. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan kebiasaan berinfaq di lingkungan siswa,sehingga kebiasaan ini akan terus berlanjut nantinya. Tanggapan dari pihak sekolah pun positif akan kegiatan program ini. Menurut salah satu tenaga pengajar di SDN Pualamsari mengatakan program ini sangat bagus demi kesadaran berinfaq. "Menurut saya program Infaq Ramadhan Siswa ini bagus,malah kalau perlu tetap di adakan di luar bulan Ramadhan,sehingga siswa-siswi kita sadar akan manfaat infaq", ujar Bapa Rahmat selaku tenaga pengajar di SDN Pualamsari 1. Ditemui ditempat lain Ketua BAZNAS Kabupaten Tapin Bp. H. Abdul Mutholib, S.Pd.I mengatakan, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berinfaq sejak dini, sehingga hal ini mampu memupuk hal tersebut. Dan karena di bulan suci Ramadhan, amal ibadah kita akan bertambah sehingga menjadi motifasi tambahan kepada siswa-siswi untuk melakukan infaq.
BERITA28/04/2023 | HUMAS
Zakat Teladan Pemimpin Daerah dan Agniya
Zakat Teladan Pemimpin Daerah dan Agniya
Peran Pemimpin Daerah dalam pengembangan pembangunan diduatu daerah sangatlah penting. Satu seruan yang di ucapkan oleh pemimpin tersebut dapat berpengaruh dalam sebuah kegiatan. Hal ini terbukti akan seruan Bupati Tapin Bapak Drs.H.M Arifin Arpan,MM dalam surat edaran beliau agar melakukan zakat,infaq dan sedekah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tapin. Hal ini terbukti antusiame para ASN,TNI dan Polri serta Agniya yang berhadir dalam acara Zakat Teladan yang di adakan oleh BAZNAS Kabupaten Tapin pada tanggal 18 April 2023 di halaman kantor BAZNAS Kabupaten Tapin. Acara ini dinilai sukses dan mendapat sambutan yang positif oleh semua kalangan dan sifitas ASN,TNI & Polri se-Kabupaten Tapin. Dengan banyaknya ASN yang berhadir baik mewakili instasi maupuan pribadi,mereka menyerahkan zakat dan atau infaq mereka ke BAZNAS Kabupaten Tapin.
BERITA28/04/2023 | HUMAS
FIDYAH
FIDYAH
Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186). Dalam tulisan ini penulis akan fokus kepada fidyah yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan. Merujuk keterangan al-Mahamili di atas, fidyah dalam pembahasan ini masuk kategori pertama, yaitu fidyah senilai satu mud. Kajian mengenai panduan membayar fidyah puasa setidaknya dapat dipetakan dalam beberapa subpembahasan sebagai berikut: Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah 1. Orang tua renta Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428). 2. Orang sakit parah Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum. Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan). Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397). 3. Wanita hamil atau menyusui Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut: o Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah. o Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223). 4. Orang mati Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua: Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa. Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit. Qaul qadim dalam permasalahan ini lebih unggul daripada qaul jadid, bahkan lebih sering difatwakan ulama, sebab didukung oleh banyak ulama ahli tarjih. Ketentuan di atas berlaku apabila tirkah (harta peninggalan mayit) mencukupi untuk membayar fidyah puasa mayit, bila tirkah tidak memenuhi atau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi wali/ahli waris, baik berpuasa untuk mayit atau membayar fidyah, namun hukumnya sunah (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 221-222). 5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan. Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan mengqadha puasa. Menurut pendapat al-Ashah, fidyah kategori ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun. Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2018, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2020, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud. Syekh Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan: (??? ??? ???? ????? ?? ??????) ??? ??? ????? ?????. (??? ??? ????? ??? ???? ?? ?????? ??? ??? ??) ???? ??? ???? ?? ??? ?????? ???? ??? ??? ???? ???? ????? ???? ?????? ??? ?? ?? ????? ??????? ??? ????? ?????? ?? ????? ??? ??? ????? ??? ??? ???? ????????? ??? ????? ?????? ???? ????? ???? ?????? ?????? ???? ???????. “Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh”. (?????? ?????) ?? ????. (????? ??????) ??????? ?? ????? ?? ???? ???? ?? ?? ?????? “Menurut pendapat al-ashah, satu mud menjadi berlipat ganda dengan berlipatnya beberapa tahun. Menurut pendapat kedua, tidak menjadi berlipat ganda, maksudnya cukup membayar satu mud dari beberapa tahun yang terlewat”. (Syekh Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin, juz 2, hal. 87). Kadar dan Jenis Fidyah Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons. Alokasi Fidyah Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184). Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176). Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin. Semisal fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin. Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih. Semisal fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin. Syekh Khathib al-Syarbini menjelaskan: (??? ??? ?????) ?? ?????? (??? ??? ????) ??? ?? ??? ????? ??????? ???????? ?????? ????????? ????? ???? ?????? ???? ?? ???? ???? ??? ?????? ??? ?? ?? ???? ????? ??? ???? ???? ????? ??? ?????? ??? ?????? ??? ???? ???? “Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut”. (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176). Tata Cara Niat Fidyah Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Disebutkan dalam himpunan fatwa Imam Muhammad al-Ramli: (???) ?? ???? ????? ????? ??? ??? ?? ????? ????? ?????? ????? ?? ?? “Imam al-Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak? (?????) ???? ????? ????? ??? ?????? ????? ????? ??????? ???????? ????? ??? ?????? ????? “Imam al-Ramli menjawab bahwa ia wajib niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadhan” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74). Berikut contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah: ? Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta: ???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ?????????? ?????? ????????? ??????? ????? ???????? “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.” ? Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui: ???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ???? ????????? ?????? ????????? ?????????? ????? ???????? ??? ??????? ????? ???????? “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.” ? Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris): ???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ???? ?????? ????????? ??????? ???? ??????? ??????? ????? ???????? “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”. ? Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan ???????? ???? ???????? ?????? ??????????? ???? ?????????? ??????? ?????? ????????? ??????? ????? ???????? “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”. Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat. Waktu Mengeluarkan Fidyah Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats. Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan. Tidak cukup mengeluarkan fidyah sebelum Ramadhan, juga tidak sah sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa. Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut. Al-Imam Muhammad al-Ramli pernah ditanya perihal tata cara niat fidyah bagi orang tua renta sebagai berikut: ??? ??????? ??? ????? ????? ?????? ?? ????? ????? ???? ?? ??? ??? ?? ???? ????? ???? ???? ????? ???? ???? ??? ?? ???? ?? ?? ???? ?? ??? “Bagaimana cara niat fidyah? Bagaimana cara mengeluarkan fidyah, apakah menjadi keharusan mengeluarkan fidyah setiap hari di dalam hari tersebut? Apakah boleh mengeluarkan fidyah keseluruhan Ramadhan dengan sekaligus, di awal Ramadhan atau tengahnya?”. Beliau menjawab: ?????? ?? ??????? ??? ??????? ???? ????? ???? ?? ??? ??? ?? ??? ????? ??? ???? ????? ??? ???? ??? ??? ?? ??????? ??? ????? ???? ????. Ia (orang tua renta) diperkenankan memilih antara mengakhirkan penunaian fidyah dan mengeluarkan fidyah di setiap harinya, di dalam hari tersebut atau setelah selesainya hari tersebut. Tidak boleh mempercepat fidyah dari waktu-waktu tersebut, sebab terdapat unsur mendahulukan fidyah dari kewajibannya seseorang, yaitu berbuka puasa” (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74). Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan: (??? ????) ????? ?????? ???? ????? ???? ????? ???? ??????? ??????? (????? ???? ??? ?????) ?? ?? ???? ????? ???? ??? ??? ???? ?????? ??? ?? ???? ????? ?????? ??????. (?????) ??????? (??? ??? ?? ???) ?? ?????? ?? ???? ??? ???? ????? ?? ???? ?? ??? ?? ???? ?? ??? ???? “Tidak boleh bagi orang sangat tua, orang pincang, orang berumur yang mengalami kepayahan berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui, mempercepat penunaian fidyah satu mud sebelum Ramadhan, bahkan tidak boleh mempercepat fidyah untuk hari tertentu sebelum memasuki malamnya, sebagaimana tidak boleh mempercepat penunaian zakat untuk masa dua tahun. Boleh mempercepat fidyah setelah terbitnya fajar pada masing-masing hari dari bulan Ramadhan, bahkan boleh mempercepat fidyah setelah terbenamnya matahari di waktu malam untuk setiap harinya, bahkan sunah ditunaikan di permulaan malam”. (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223). Fidyah dengan Uang Sebagaimana penjelasan di atas, harta yang dikeluarkan untuk fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain. Ini adalah pendapat mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Pendapat ini berargumen dengan nash syariat yang secara tegas memerintahkan untuk memberi makanan pokok kepada fakir/miskin, bukan memberi jenis lain (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156). Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang. Ulama Hanafiyyah cenderung lebih longgar memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin. Menurutnya, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156). Konsep jenis makanan pokok yang dinominalkan versi Hanafiyyah terbatas pada jenis-jenis makanan yang tercantum secara eksplisit dalam hadits Nabi, yaitu kurma, al-burr (gandum)/tepungnya, anggur, dan al-sya’ir (jerawut). Hanafiyyah tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing. Adapun kadarnya adalah satu sha’ untuk jenis kurma, jerawut, dan anggur (menurut sebagian pendapat, kadarnya anggur adalah setengah sha’). Sedangkan gandum atau tepungnya adalah setengah sha’ untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ringkasnya, ketentuan kadar, jenis dan kebolehan menunaikan qimah dalam fidyah menurut perspektif Hanafiyah sama dengan ketentuan dalam bab zakat fitrah (Syekh Ahmad bin Muhammad al-Thahthawi al-Hanafi, Hasyiyah ‘ala Maraqil Falah, hal. 688). Ukuran satu sha’ menurut Hanafiyyah menurut hitungan versi Syekh Ali Jum’ah dan Muhammad Hasan adalah 3,25 kg, berarti setengah sha’ adalah 1,625 kg. Sedangkan menurut hitungan versi Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqih al-Islami adalah 3,8 kg, berarti setengah sha’ adalah 1,9 kg. Dengan demikian, cara menunaikan fidyah dengan uang versi Hanafiyyah adalah nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur atau jerawut, seberat satu sha’ (3,8 kg atau 3,25 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan. Bisa juga memakai nominal gandum atau tepungnya seberat setengah sha’ (1,9 kg atau 1,625 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan.
BERITA13/04/2023 | HUMAS
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat